Senin, 23 Maret 2015

Aliran-aliran Dalam Perkembangan Anak Usia Dini

Aliran-aliran Dalam Perkembangan 
Anak Usia Dini
     
                                                          
BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
            Di dalam suatu kehidupan semua makhluk hidup mengalami perkembangan dan pertumbuhan termasuk juga dengan manusia yang mengalami perkembangan atau secara singkat dapat disebut dengan proses menuju kematangan (kedewasaan). Pentingnya pendidikan telah dirasakan oleh manusia, setiap manusia memerlukan pendidikan. Hingga pendidikan sangat diprioritaskan dalam suatu negara, khusunya di Indonesia. Pendidikan merupakan upaya untuk mengembangkan potensi pesrta didik. Dalam perkembangannya, istilah pendidikan berarti bimbingan yang diberikan secara sengaja oleh pendidik kepada anak didik agar menjadi dewasa. Atau dapat dikatakn bahwa pendidikan adalah tuntunan kepada pertumbuhan manusia mulai dari lahir sampai tercapainya kedewasaan dalam jasmaniyah dan rokhaniyah. Selain itu, pendidikan adalah hal yang mutlak pada diri manusia.
Dilihat dari kehidupan sehari-hari perkembangan  berlangsung dalam waktu yang cukup lama berbagi macam teori pun muncul yang membahas tentang perkembangan manusia. Untuk dapat mendidik dan mengembangkan pendidikan tesebut, maka banyak macam-macam aliran pendidikan yang digunakan untuk memecahkan itu semua. Diantara aliran tersebut adalah aliran empirisme, aliran nativisme, dan aliran konvergensi. Teori-teori tersebut dikemukakan oleh psikolog yang berbeda-beda dan tentu saja pandangan dan pendapat yang mereka kemukakan pun berbeda-beda. Dalam makalah ini kami menguraikan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan yang meliputi aliran nativisme, empirisme, dan konvergensi.
B.  Rumusan masalah
1.    Apakah anak perlu bersosialisasi?
2.    Apa sajakah faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pentingnya Sosialisasi Bagi AUD
           Proses sosialisasi sangat penting bagi manusia karena proses sosialisasi berlangsung sepanjang hidup dan karena manusia adalah makhluk sosial,makhluk yang tidak bisa hidup tanpa orang lain,yang sangat membutuhkan teman,membutuhkan bantuan,membutuhkan keakraban,membutuhkan komunikasi serta membutuhkan interaksi dengan orang lain,dll. Melalui sosialisasi seseorang akan terbentuk kepribadian,pembentukan kepribadiannya melalui proses sosialisasi yang dilakukan melalui interaksi sosial, proses sosialisasi yang dilakukan melalui proses pendidikan dan pengajaran,dll.
            Anak memang dilahirkan seorang diri, namun anak tetap membutuhkan sosialisasi. Dapat dilihat ketika dalam kandunganpun ia sudah bersosialisasi dengan ibunya. Beberapa ahli neurologi mengatakan bahwa selama 9 bulan masa kandungan, dalam setiap menit di produksi kurang lebih 250.000 sel otak. Stimulasi yang terjadi dalam sel otak ini yang membuat otak bayi dapat berkembang. Disaat otak anak berkembang pesat, anak mampu menyerap semua rangsangan yang didapatnya dari lingkungan seperti mendengarkan musik atau suara yang bersifat religious, serta suara ayah dan ibunya sekalipun. Sejak dini orang tua harus memberikan pendidikan dan berbagai sosialisasi dengan sebaik-baiknya, karena semua yang diterima anak akan terekam dan terbawa sepanjang hidupnya.
            Anak yang sudah terbiasa untuk bersosialisai dengan orang lain sejak kecil akan lebih mudah bergaul dan memiliki percaya diri yang cukup tinggi. Tingginya tingkat kecerdasan anak tidak menjamin bahwa ia akan menjadi anak yang berprestasi, begitu pula anak yang berprestasi belum tentu menjadi anak yang memiliki pribadi yang memiliki moral yang baik jika ia tidak mendapat pendidikan yang baik dari orang tuanya. Perkembangan yang terjadi di usia emas (o-6 tahun) seperti perkembangan fisik, motorik, kognitif, emosional, bahasa dan sosial berlangsung begitu pesat. Apabila kita memberikan kesempatan kepada anak untuk bersosialisasi dengan lingkungan sekitarnya, maka diharapkan mereka akan banyak mempelajari sesuatu yang akan berguna bagi kehidupannya kelak, seperti belajar mengendalikan diri, belajar berempati pada orang lain, bersikap toleransi, keinginan untuk berbagi, dan lainnya yang akan berhubungan dengan kecerdasan emosi anak.
B.  Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan
1.   Aliran Nativisme – Teori Kematangan (Maturasional Theory)
Aliran ini berpendapat bahwa pertumbuhan dan perkembangan individu lebih ditentukan oleh faktor keturunan, bawaan atau faktor internal atau endogen. Salah satu teori yang beraliran nativisme adalah teori kematangan, dikemukakan oleh Arnold Gessel (1954), di pengaruhi oleh teori “rekapitulasi” yang didalamnya terdapat pandangan bahwa perkembangan individu mencerminkan bahwa perkembangan umum pada speciesnya (species adalah rumpun makhluk hidup).
                 Menurut pandangan Gessel dapat dikatakan, bahwa perubahan biologis yang terjadi pada diri anak menunjukkan perkembangan yang teratur dan mengikuti tahap-tahap unit, kecepatan. Perkembangan pada setiap tahap perkembangan tidak sama untuk setiap individu. Individu berkembang dengan kecepatan atau iramanya masing-masing, namun dengan mengikuti pola urutan perkembangan yang relatif sama pada setiap individu. Gessel berpendapat bahwa yang paling berpengaruh terhadap perkembangan individu adalah faktor internal. Dia menyatakan bahwa kematangan sebagai suatu proses cenderung lebih dikontrol oleh faktor internal, dalam hal ini keturunan atau bakat, faktor eksternal juga berpengaruh, namun hanya bersifat berkala. Dengan demikian perkembangan individu yang erat kaitannya dengan masalah kematangan lebih dipengaruhi oleh faktor keturunan atau bakat dibandingkan dengan pengaruh faktor lingkungan.
Jauh sebelum teori Gessel muncul telah lahir seorang filsuf dari prancis bernama Jean Jacques Rousseau (1712-1778) yang inti pandangannya merupakan titik mula dari teori kematangannya gessel. Pandangan Rousseau menjadi titik tolak dari pandangan yang menitik beratkan faktor dunia dalam atau faktor keturunan sebagai faktor yang lebih menentukan perkembangan peserta didik.
                 Karakter yang diperlihatkan oleh seseorang bersifat intrinsik, oleh karena itu pandangan Rosseau digolongkan kepada pandangan yang beraliran “Nativisme”. Semenjak dari dalam kandungan, janin tumbuh menjadi besar dengan sendirinya, dengan kodrat-kodrat yang dikandungnya sendiri. Diantara faktor-faktor di dalam dirinya yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan individu adalah:

a.  bakat atau pembawaan
Anak dilahirkan dengan membawa bakat-bakat tertentu. Bakat ini dapat diumpamakan sebagai bibit kesanggupan atau bibit kemungkinan yang terkandung dalam diri anak. Setiap individu memiliki bermacam-macam  bakat sebagai pembawaannya, seperti bakat musik, seni, agama, akal yang tajam dan sebagainya.
b. sifat-sifat keturunan
Sifat-sifat individu dipusakai dari orang tua atau nenek moyang dapat berupa fisik dan mental. Mengenai fisik misalnya bentuk muka, bentuk badan, suatu penyakit. Sedangkan mengenai mental misalnya sifat pemalas, sifat pemarah, pendiam, dan sebagainya. Dengan demikian jelaslah bahwa sifat-sifat keturunan ikut menentukan perkembangan seseorang.
c. dorongan dan instink
Dorongan adalah kodrat hidup yang mendorong manusia melaksanakan sesuatu atau bertindak pada saatnya. Sedang instink atau naluri adalah kesanggupan atau ilmu tersembunyi yang menyuruh atau mebisikkan kepada manusia bagaimana cara-cara melaksanakan dorongan batin. Dengan perkataan lain, instink adalah sesuatu sifat yang dapat menimbulkan perbuatan yang menyampaikan pada tujuan tanpa didahului dengan latihan. Kemampuan instink ini pun merupakan pembawaan sejak lahir, yang dalam psikologi kemampuan instink ini termasuk kapabilitas, yaitu kemampuan berbuat ssuatu dengan tanpa melalui belajar.
Setiap anak dilahirkan dengan dorongan-instink yang dikandung di dalam jiwanya. Ada dorongan yang selama perkembangan berlangsung atau selama hidup manusia aktif terus mempengaruhi hidup kejiwaan., seperti dorongan mempertahankan diri, dorongan seksual, dan dorongan sosial. Dorongan mempertahankan diri misalnya tampak pada bayi ketika mencari makanan. Dengan instink yang dimilikinya ia berusaha mencari susu ibunya, sehingga memperoleh makanan untuk mempertahankan hidupnya. Dorongan dan instink ini juga sangat besar pengaruhnya dalam perkembangan social emosional tiap individu.
2.    Aliran Empirisme- Teori keperilakuan (Behavioral Theory)
Aliran ini menyatakan bahwa pertumbuhan dan perkembangan individu lebih dipengaruhi oleh lingkungan atau engalaman atau eksternal atau endogen. Salah satu teorinya adalah teori keperilakuan ini merupakan kebalikan dari teori kematangan. Apabila menurut teori kematangan menganggap bahwa faktor internal (keturunan) lebih menentukan faktor perkembangan individu, maka menurut teori keperilakuan menganggap sebaliknya bahwa faktor eksternal lah (lingkungan) yang lebih menentuka perkembangan individu. Teori keperilakuan ini disebut pula “teori lingkungan”.
Beberapa ahli psikologi yang telah mengembangkan teori ini antara lain: ivan pavlov, jhon waston, edward, thorndike, B.F.Skinner, Bijou dengan don baer, dan lain-lain. menurut teori ini, dipandang dari perspektif perilaku, individu dianggap pasif dan reaktif. Artinya individu akan berbuat apabila ada rangsangan dari lingkungannya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hubungan antara rangsangan (stimulus) dengan tanggapan (respon) merupakan bagian-bagian dasar perilaku individu. Yang menjadi cikal bakal teori ini adalah ketika seorang filsuf dari inggris bernama jhon locke (1632-1704) mengembangkan bahwa pengalaman dan pendidikan merupakan faktor yang paling menentukan dalam perkembangan anak atau peserta didik.
Jhon locke memperkenalkan teorinya yang dikenal dengan “tabularasa”. Ia mengumpamakan bayi yang baru lahir sebagai secarik kertas yang masih bersih. Jadi goresan yang ditinggalkan pada kertas itu, menentukan bagaimana kertas tersebut jadinya. Pandangan/aliran jhon locke dikenal dengan “empirisme” (pengalaman) atau “environtmentalisme” (lingkungan).
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa perkembangan ialah dorongan dari dalam, dan dorongan itu dapat melaju atau terhambat oleh faktor-faktor yang berada diluar dirinya. Diantara faktor-faktor luar yang mempengaruhi perkembangan individu adalah:
a.    Makanan
Makanan meruopakan salah satu faktor yang mempengaruhi perkembangan individu. Hal ini terutama pada tahun-tahun pertama dari kehidupan anak, makanan merupakan faktor yang sangat penting bagi pertumbuhan yang normal dari setiap individu. Oleh sebab itu dalam rangka perkembangan dan pertumbuhan anak menjadi sehat dan kuat, perlu memperhatikan makanan, tidak saja dari segi kuantitas (jumlah) makanan yang dimakan, melainkan juga dari segi kualitas (mutu) makanan itu sendiri.
b.    Iklim
Iklim atau keadaan cuaca juga berpengaruh terhadap perkembangan dan kehidupan anak. Sifat-sifat iklim alam dan udara mempengaruhi pula sifat-sifat individu dan jiwa bangsa yang berada dalam iklim yang bersangkutan. Seseorang yang hidup dalam iklim tropis yang kaya raya misalnya, akan terlihat jiwanya lebih tenang, lebih “nrimo”, dibandingkan dengan seseorang yang hidup dalam iklim dingin, karena iklim tropis keadaan alamnya tidak sekeras di iklim dingin, sehingga perjuangan hidupnya pun cenderung lebih santai.
Hal ini juga terlihat pada besar tubuh seorang anak, kesehatan dan kematangan usianya banyak dipengaruhi oleh banyaknya udara yang segar dan bersih serta sinar matahari yang diperolehnya, khususnya pada tahun-tahun pertama dari kehidupannya. Kenyataan itu akan lebih nyata jika kita membandingkan antara anak-anak yang hidup dilingkungan yang baik dan sehat dengan anak-anak yang hidup di lingkungan yang buruk (kumuh) dan tidak sehat.
Keadaan iklim dan llingkungan tersebut cukup berpengaruh terhadap pertumbuhan fisik dan perkembangan mental anak, meskipun para ahli masih terus berdebat tentang sejauh mana pengaruh-pengaruh itu terjadi pada perkembangan anak.
c.    Kebudayaan
Latar belakang kebudayaan suatu bangsa sedikit banyak juga mempengaruhi perkembangan seseorang. Misalnya latar belakang budaya desa, keadaan jiwanya masih murni, masih yakin akan kebesaran dan kekuasaan Tuhan, akan terlihat lebih tenang, karena jiwanya masih berada dalam lingkungan kultur, kebudayaan bangsa sendiri yang mengandung petunjuk-petunjuk dan falsafah yang diramu dari pandangan hidup keagamaan. Lain halnya dengan seseorang yang hidup dalam kebudayaan kota yang sudah dipengaruhi oleh kebudayaan asing.
d.   Ekonomi
Latar belakang ekonomi juga berpengaruh terhadap perkembangan anak. Orang tua yang ekonominya lemah, yang tidak sanggup memenuhi kebutuhan pokok anak-anaknya dengan baik, sering kurang memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan anak-anaknya. Mereka menderita kekurangan-kekurangan secara ekonomis, sehingga menghambat pertumbuhan  jasmani dan perkembangan jiwa anak-anaknya. Bahkan tidak jarang tekanan ekonomi mengakibatkan pada tekanan jiwa, yang pada gilirannya menimbulkan konflik antara ibu dan bapak, antara anak dan orang tua, sehingga melahirkan rasa rendah diri pada anak.
e.    Kedudukan anak dalam lingkungan keluarga
Kedudukan anak dalam lingkungan keluarga juga mempengaruhi perkembangannya.  Bila anak itu merupakan anak tunggal, biasanya perhatian orang tua tercurah kepadanya, sehingga ia cenderung memiliki sifat-sifat seperti: manja, kurang bisa bergaul dengan teman-teman sebayanya,menarik perhatian dengan cara kekanak-kanakkan, dan sebagainya. Sebaliknya, seorang anak yang mempunyai banyak saudara, jelas orang tua akan sibuk membagi perhatian terhadap saudara-saudaranya itu. Oleh sebab itu anak kedua, ketiga keempat, dan seterusnya dalam suatu keluarga menunjukkan perkembangan social emosional yang lebih cepat dibandingkan dengan anak yang pertama. Hal ini dimungkinkan karena anak-anak yang lebih muda akan banyak meniru dan belajar dari kakak-kakaknya.

3.    Aliran Konvergensi- Teori Kognitif (cognitive theory)
Aliran ini menjelaskan bahwa pertumbuhan dan perkembangan individu dipengaruhi oleh pembawaan maupun lingkungan. Pengaruh yang lebih kuat dari keturunan atau lingkungan yang akan lebih mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan individu. Teorinya adalah teori kognitif ini yang meupakan teori perpaduan (konfergensi) antara teori kematangan dan teori keperilakuan. Konsepsi konvergensi dirumuskan secara baik oleh william stern dari jerman.
Aliran konvergensi ini berpendapat bahwa dalam perkembangan individu itu baik bakat (pembawaan) maupun lingkungan memainkan peran penting. Dia menggabungkan kedua pandangan nativisme dan empirisme kedalam pandangan konvergensi yang menyatakan bahwa pertumbuhan dan perkembangan yang dialami anak adalah pengaruh dari unsur lingkungan dan pembawaan atau eksterna dan internal, kedua pengaruh itu dimisalkan dengan dua buah garis yang bertemu atau bergabung pada satu tempat kemudian menjadi satu garis yang kuat.
Salah satu lain mengembangkan teori ini adalah jean piaget (1952). Ia mengemukakan bahwa individu dapat mempengaruhi lingkungan dan sebaliknya lingkungan dapat mempengaruhi individu (terjadi interaksi). Menurut teori ini proses perkembangan individu dipengaruhi oleh pertumbuhan biologis, pengalaman, hubungan sosial dan setiap orang dewasa terutama orang tuanya serta sifat yang ada pada diri manusia pada umumnya yang cenderung mencari keseimbangan dengan lingkungan dan dalam dirinya sendiri.
Tokoh lain yang beraliran konvergensi adalah anne anastasi (1958), seorang psikolog wanita terkenal yang pernha menjabat presiden dari “American Psichological association” ia mengajukan sebuah makalah yang dianggap bisa memuaskan semua pihak, setidaknya meredakan pertentangan antara aliran nativisme dan aliran empirisme.
Beberapa pernyataan yang dikemukakannya antara lain:
a.    Faktor lingkungan dan faktor konstitusi menjadi sumber timbulnya setiap perkembangan tingkah laku,
b. Kedua faktor ini tidak dapat berfungsi secara terpisah, melainkan saling berhubungan,
c.  Bentuk interaksi social yang terjadi dapat dikonseptualisasikan sebagai bentuk hubungan yang majemuk, artinya suatu hubungan yang terjadi mempengaruhi hubungan-hubungan lain yang akan terjadi.
Maka dapat disimpulkan menurut teori konvergensi hasil pendidikan anak dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu pembawaan dan lingkungan. Diakui bahwa anak lahir telah memiliki potensi yang berupa pembawaan. Namun pembawaan yang sifatnya potensial itu harus dikembangkan melalui pengaruh lingkungan, termasuk lingkungan pendidikan, oleh sebab itu tugas pendidik adalah menghantarkan perkembangan social emosional anak semaksimal mungkin potensi anak sehingga kelak menjadi orang yang berguna bagi diri, keluarga, masyarakat, nusa, dan bangsanya.


BAB III
KESIMPULAN

Proses sosialisasi sangat penting bagi manusia karena proses sosialisasi berlangsung sepanjang hidup dan karena manusia adalah makhluk sosial,makhluk yang tidak bisa hidup tanpa orang lain, yang sangat membutuhkan teman, membutuhkan bantuan, membutuhkan keakraban, membutuhkan komunikasi serta membutuhkan interaksi dengan orang lain,dll. Melalui sosialisasi seseorang akan terbentuk kepribadian, pembentukan kepribadiannya melalui proses sosialisasi yang dilakukan melalui interaksi sosial, proses sosialisasi yang dilakukan melalui proses pendidikan dan pengajaran, dll. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa perkembangan adalah suatu proses dimana dari yang semula bersifat global (menyeluruh) semakin lama semakin jelas. Dalam arti perkembangan itu adalah proses kematangan seseorang atau proses pendewasaan. Dalam perkembangan seseorang dapat dipengaruhi oleh lingkungan tempat dia bersosialisasi, dimana kepribadian seseorang akan menjadi baik ketika lingkungannya memberi efek baik pada orang tersebut begitupun sebaliknya.
            Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan yaitu: (1) Aliran Nativisme – Teori Kematangan (Maturasional Theory); Aliran ini berpendapat bahwa pertumbuhan dan perkembangan individu lebih ditentukan oleh faktor keturunan, bawaan atau faktor internal atau endogen. (2) Aliran Empirisme- Teori keperilakuan (Behavioral Theory); Aliran ini menyatakan bahwa pertumbuhan dan perkembangan individu lebih dipengaruhi oleh lingkungan atau engalaman atau eksternal atau endogen (3) Aliran Konvergensi- Teori Kognitif (cognitive theory); Aliran ini menjelaskan bahwa pertumbuhan dan perkembangan individu dipengaruhi oleh pembawaan maupun lingkungan.





DAFTAR PUSTAKA

Husdarta, Nurlan Kusmaedi, 2010. pertumbuhan & perkembangan peserta didik, Bandung:  
            Alfabeta.
Desmita, 2012. Psikologi perkembangan peserta didik, Bandung: Rosda Karya.


















Minggu, 22 Maret 2015

PEDOMAN PENYUSUNAN KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR MAHASISWA


SALINAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 232/U/2000

TENTANG

PEDOMAN PENYUSUNAN KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI
DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR MAHASISWA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan
Tinggi dipandang perlu menetapkan kembali Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum
Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa;

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6
1989, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3374);

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KURIKULUM
PENDIDIKAN TINGGI DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR MAHASISWA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan tinggi adalah kelanjutan pendidikan menengah yang
diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau
profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau
menciptakan ilmu pengetahuan. teknologi dan/atau kesenian.
2. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik,
sekolah tinggi, institut. atau universitas.
3. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama
pada penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian
dan diselenggarakan oleh sekolah tinggi, institut, dan
universitas.
4. Pendidikan profesional adalah pendidikan yang diarahkan
terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu dan
diselenggarakan     oleh akademi, politeknik, sekolah tinggi,
institut, dan universitas.
5. Program studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman
penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesional yang
diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar
mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap
sesuai dengan sasaran kurikulum.
6. Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta
cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan belajar - mengajar di perguruan tinggi
7. Kelompok matakuliah pengembangan kepribadian (MPK) adalah kelompok
bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia
yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta
mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
8. Kelompok matakuliah keilmuan dan ketrampilan (MKK) adalah
kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk
memberikan landasan penguasaan ilmu dan ketrampilan tertentu.
9. Kelompok matakuliah keahlian berkarya (MKB) adalah kelompok bahan
kajian dan pelajaran yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli
dengan kekaryaan berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang
dikuasai.
10. Kelompok matakuliah perilaku berkarya (MPB) adalah kelompok
bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan untuk membentuk sikap
dan perilaku yang diperlukan seseorang dalam berkarya menurut
tingkat keahlian berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang
dikuasai.
11. Kelompok matakuliah berkehidupan bermasyarakat (MBB) adalah
kelompok bahan kajian dan pelajaran yang diperlukan seseorang
untuk dapat memahami kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai
dengan pilihan keahlian dalam berkarya.
12. Sistem kredit semester adalah suatu sistem penyelenggaraan
pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (SKS) untuk
menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman
belajar, dan beban penyelenggaraan program.

13. Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16
sampai 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut
kegiatan iringannya, termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan
penilaian.

14. Satuan kredit semester selanjutnya disingkat SKS adalah takaran
penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama
satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1
jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan,
yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1 - 2 jam kegiatan
terstruktur dan sekitar 1 - 2 jam kegiatan mandiri.
15. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.


BAB II
TUJUAN DAN ARAH PENDIDIKAN

Pasal 2

(1) Pendidikan akademik bertujuan menyiapkan peserta didik untuk
menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akdemik dalam
menerapkan, mengembangkan, dan/atau memperkaya khasanah ilmu
pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian, serta menyebarluaskan
dan mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan
masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
(2) Pendidikan profesional bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat yang memiliki kemampuan profesional dalam
menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan teknologi dan/atau
kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan
taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.


Pasal 3

(1) Pendidikan akademik terdiri atas program sarjana, program
magister, dan program doktor.
(2) Program sarjana diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki
kualifikasi sebagai berikut:
a. menguasai dasar-dasar ilmiah dan ketrampilan dalam bidang
keahlian tertentu sehingga mampu menemukan, memahami,
menjelaskan, dan merumuskan cara penyelesaian masalah yang
ada di dalam kawasan keahliannya;
b. mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang
dimilikinya sesuai dengan bidang keahliannya dalam kegiatan
produktif dan pelayanan kepada masyarakat dengan sikap dan
perilaku yang sesuai dengan tata kehidupan bersama;
c. mampu bersikap dan berperilaku dalam membawakan diri berkarya
di bidang keahliannya maupun dalam berkehidupan bersama di
masyarakat;
d. mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan/atau kesenian yang merupakan keahliannya.
(3) Program magister diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki ciri-
ciri sebagai berikut:
a. mempunvai kemampuan mengembangkan dan memutakhirkan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian dengan cara
menguasai dan memahami, pendekatan, metode, kaidah ilmiah
disertai ketrampilan penerapannya;
b. mempunyai keinampuan rnemecahkan permasalahan di bidang
keahliannya melalui kegiatan penelitian dan pengembangan
berdasarkan kaidah ilmiah:
c. mempunyai kemampuan mengembangkan kinerja profesionalnya yang
ditunjukkan dengan ketajaman analisis permasalahan,
keserbacakupan tinjauan, kepaduan pemecahan masalah atau
profesi yang serupa;

(4) Program doktor diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki
kualifikasi sebagai berikut:
a. mempunyai kemampuan mengembangkan konsep ilmu, teknologi,
dan/atau kesenian baru di dalam bidang keahliannya melalui
penelitian;
b. mempunyai kemampuan mengelola, memimpin, dan mengembangkan
program penelitian:
c. mempunyai kemampuan pendekatan interdisipliner dalam berkarya
di bidang keahliannya.


Pasal 4

(1) Pendidikan profesional terdiri atas program diploma I, diploma II,
diploma III, dan diploma IV.
(2) Program diploma I diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai
kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin, atau
memecahkan masalah yang sudah akrab sifat-sifat maupun
kontekstualnya di bawah bimbingan.
(3) Program diploma II diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai
kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin, atau
memecahkan masalah yang sudah akrab sifat-sifat maupun
kontekstualnya secara mandiri, baik dalam bentuk pelaksanaan
maupun tanggungjawab pekerjaannya.
(4) Program diploma III diarahkan pada lulusan yang menguasai
kemampuan dalam bidang kerja yang bersifat rutin maupun yang
belum akrab dengan sifat-sifat maupun kontekstualnya, secara
mandiri dalam pelaksanaan maupun tanggungjawab pekerjaannya,
serta mampu melaksanakan pengawasan dan bimbingan atas dasar
ketrampilan manajerial yang dimilikinya.
(5) Program diploma IV diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai
kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang kompleks, dengan
dasar kemampuan profesional tertentu, termasuk ketrampilan
merencanakan, melaksanakan kegiatan, memecahkan masalah dengan
tanggungjawab mandiri pada tingkat tertentu, memiliki
ketrampilan manajerial, serta mampu mengikuti perkembangan,
pengetahuan, dan teknologi di dalam bidang keahliannva.


BAB III
BEBAN DAN MASA STUDI

Pasal 5

(1) Beban studi program sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus
empat puluh empat) SKS dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam
puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat
ditempuh dalam waktu kurang dan 8 (delapan) semester dan selama-
lamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan menengah.
(2) Beban studi program magister sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh
enam) SKS dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) SKS yang
dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan dapat ditempuh dalam
waktu kurang dan 4 (empat) semester dan selama-lamanya 10
(sepuluh) semester termasuk penyusunan tesis, setelah program
sarjana, atau yang sederajat.
(3) Beban studi program doktor adalah sebagai berikut:
a. Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan
sarjana (S1) sebidang sekurang-kurangnya 76 (tujuh puluh enam)
SKS yang dijadwalkan untuk sekurang-kurangnya 8 (delapan)
semester dengan lama studi selama-lamanya 12 (dua belas)
semester;
b. Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan
sarjana (S1) tidak sebidang sekurang-kurangnya 88 (delapan
puluh delapan) SKS yang dijadwalkan untuk 9 (sembilan)
semester dan dapat ditempuh kurang dan 9 (sembilan) semester
dengan lama studi selama-lamanya 13 (tiga belas) semester;
c. Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan
magister (S2) sebidang sekurang-kurangnva 40 (empat puluh)
SKS yang dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan dapat
ditempuh kurang dari 4 (empat) semester dengan lama studi
selama-lamanya 10 (sepuluh) semester;
d. Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan
magister (S2) tidak sebidang sekurang-kurangnya 52 (lima
puluh dua) SKS yang dijadwalkan untuk 5 (lima) semester dan
dapat ditempuh kurang dari 5 (lima) semester dengan lama
studi selama-lamanya 11 (sebelas) semester.


Pasal 6

(1) Beban studi program diploma I sekurang-kurangnya 40 (empat
puluh) SKS dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) SKS yang
dijadwalkan untuk 2 (dua) semester dan dapat ditempuh dalam
waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) semester dan selama-lamanya
4 (empat) semester setelah pendidikan menengah.
(2) Beban studi program diploma II sekurang-kurangnya 80 (delapan
puluh) SKS dan sebanyak-banyaknya 90 (sembilan puluh) SKS yang
dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan dapat ditempuh dalam
waktu sekurang-kurangnya 4 (empat) semester dan selama-lamanya
6 (enam) semester setelah pendidikan menengah.
(3) Beban studi program diploma III sekurang-kurangnya 110 (seratus
sepuluh) SKS dan sebanyak-banyaknya 120 (seratus dua puluh) SKS
yang dijadwalkan untuk 6 (enam) semester dan dapat ditempuh
dalam waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) semester dan selama-
lamanya 10 (sepuluh) semester setelah pendidikan menengah.
(4) Beban studi program diploma IV sekurang-kurangnya 144 (seratus
empat puluh empat) SKS dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam
puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat
ditempuh dalam waktu kurang dari 8 (delapan) semester dan
selama-lamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan
menengah.


BAB IV
KURIKULUM INTI DAN KURIKULUM INSTITUSIONAL

Pasal 7

(1) Kurikulum pendidikan tinggi yang menjadi dasar penyelenggaraan
program studi terdiri atas
a. Kurikulum inti;
b. Kurikulum institusional.
(2) Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran
yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan
dalam kurikulum yang berlaku secara nasional.
(3) Kurikulum inti terdiri atas kelompok rnatakuliah pengembangan
kepribadian, kelompok mata kuliah yang mencirikan tujuan
pendidikan dalam bentuk penciri ilmu pengetahuan dan ketrampilan,
keahlian berkarya, sikap berperilaku dalam berkarya. dan cara
berkehidupan bermasyarakat, sebagai persyaratan minimal yang
harus dicapai peserta didik dalam penyelesaian suatu program
studi.

(4) Kurikulum institusional merupakan sejumlah bahan kajian dan
pelajaran yang merupakan bagian dan kurikulum pendidikan tinggi,
terdiri atas tambahan dan kelompok ilmu dalam kurikulum inti
yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan
lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.


Pasal 8

(1) Kurikulum inti program sarjana dan program diploma terdiri atas:
a. kelompok MPK;
b. kelompok MKK;
c. kelompok MKB;
d. kelompok MPB;
e. kelompok MBB.
(2) Kurikulum inti program sarjana sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berkisar antara 40% -  80% dan jumlah SKS kurikulum program
sarjana.
(3) Kurikulum inti program diploma sekurang-kurangnya 40% dari
jumlah SKS kurikulum program diploma.


Pasal 9

Kurikulum institusional program sarjana dan program diploma terdiri
atas keseluruhan atau sebagian dan:
a. kelompok MPK yang terdiri atas matakuliah yang relevan dengan
tujuan pengayaan wawasan, pendalaman intensitas pemahaman dan
penghayatan MPK inti.;
b. kelompok MKK yang terdiri atas matakuliah yang relevan untuk
memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keilmuan
atas dasar keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan
program studi bersangkutan;
c. kelompok MKB yang terdiri atas matakuliah yang relevan, bertujuan
untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi
keahlian dalam berkarya di masvarakat sesuai dengan keunggulan
kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi
bersangkutan;
d. kelompok MPB yang terdiri atas matakuliah yang relevan, bertujuan
untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan perilaku
berkarya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masyarakat untuk
setiap program studi;
e. kelompok MBB yang terdiri atas matakuliah yang relevan dengan
upaya pemahaman serta penguasaan ketentuan yang berlaku dalam
berkehidupan di masyarakat, baik secara nasional maupun global,
yang membatasi tindak kekaryaan seseorang sesuai dengan kompetensi
keahliannva.


Pasal 10

(1) Kelompok MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam
kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri
atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama. dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
(2) Dalam kelompok MPK secara institusional dapat termasuk bahasa
Indonesia, bahasa Inggris, Ilmu Budaya Dasar, Ilmu Sosial Dasar,
Ilmu Alamiah Dasar, Filsafat Ilmu, Olah Raga dan sebagainya.


Pasal 11

(1) Kurikulum inti untuk setiap program studi pada program sarjana,
program magister, program doktor, dan program diploma ditetapkan
oleh Menteri.
(2) Kurikulum institusional untuk setiap program studi pada program
sarjana, program magister, program doktor, dan program diploma
ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.


BABV

PENILAIAN HASIL BELAJAR MAHASISWA

Pasal 12

(1) Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan
penilaian secara berkala yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan
tugas, dan pengamatan oleh dosen.
(2) Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian
akhir semester, ujian akhir program studi, ujian skripsi, ujian
tesis, dan ujian disertasi.
(3) Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan
E yang masing-masing bernilai 4, 3, 2, 1, dan 0.


Pasal 13

Masing-masing pimpinan perguruan tinggi dapat menetapkan mahasiswa
putus kuliah berdasarkan kriteria yang diatur dalarn keputusan
pimpinan perguruan tinggi.


Pasal 14

(1) Syarat kelulusan program pendidikan ditetapkan atas pemenuhan
jumlah SKS yang disyaratkan dan indeks prestasi kumulatif(IPK)
minimum.
(2) Perguruan tinggi menetapkan jumlah SKS yang harus ditempuh
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan berpedoman pada
kisaran beban studi bagi masing-masing program sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8.
(3) IPK minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
masing-masing perguruan tinggi, sama atau lebih tinggi dari 2,00
untuk program sarjana dan program diploma, dan sama atau lebih
tinggi dan 2,75 untuk program magister.


Pasal 15

(1) Predikat kelulusan terdiri atas 3 tingkat yaitu : memuaskan,
sangat memuaskan, dan dengan pujian, yang dinyatakan pada
transkrip akademik.
(2) IPK sebagai dasar penentuan predikat kelulusan program sarjana
dan program diploma adalah:
a. IPK 2,00 - 2,75 : memuaskan;
b. IPK 2,76 - 3.50 : sangat memuaskan;
c. IPK 3.51 - 4,00 : dengan pujian.
(3) Predikat kelulusan untuk program magister:
a. IPK 2,75 - 3,40 : memuaskan;
b. IPK 3.41 - 3,70 : sangat memuaskan:
c. IPK 3,71 - 4,00 : dengan pujian.
(4) Predikat kelulusan dengan pujian ditentukan juga dengan
memperhatikan masa studi maksimum yaitu n tahun (masa studi
minimum) ditambah 1 tahun untuk program sarjana dan tambah 0,5
tahun untuk program magister.
(5) Predikat kelulusan untuk program doktor diatur oleh perguruan
tinggi yang bersangkutan.


Pasal 16

(1) Penilaian terhadap hasil belajar mahasiswa dilakukan secara
menyeluruh dan berkesinambungan dengan cara yang sesuai dengan
karakteristik pendidikan yang bersangkutan.
(2) Untuk mendorong pencapaian prestasi akademik yang lebih tinggi
dapat dikembangkan sistem penghargaan pada mahasiswa dan lulusan
yang memperoleh prestasi tinggi.


BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17

Dengan berlakunya Keputusan ini, kurikulum yang berlaku secara
nasional program sarjana, program magister, program doktor, dan
program diploma yang telah ada masih tetap berlaku dan disesuaikan
dengan Keputusan ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak
berlakunya Keputusan ini.


BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum
Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 19

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
YAHYA A. MUHAIMIN



SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional,
2. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional,
3. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Departemen
Pendidikan Nasional.
4. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan
Nasional.
5. Semua Rektor Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur
Politeknik/Akademi, di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional,
6. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan
Penelitian dan Pengembangan Pendidikan di lingkungan Departemen
Pendidikan Nasional,
7. Semua Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur dalam
lingkungan Departemen Pendidikan Nasional,
8. Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta;
9. Semua Gubernur Kepala daerah Tingkat I,
10. Komisi VI DPR-RI

Salman sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Hubungan. Masyarakat
Departemen Pendidikan Nasional
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan



M u s 1 i k h, S.H.
NIP. 131 479478