NOMOR 232/U/2000
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN
KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI
DAN PENILAIAN HASIL
BELAJAR MAHASISWA
MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL,
Menimbang:
bahwa sebagai
pelaksanaan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14
Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan
Tinggi dipandang perlu
menetapkan kembali Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional
tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum
Pendidikan Tinggi dan
Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 2
Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6
1989, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3374);
2. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
1999 tentang Pendidikan
Tinggi (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3859);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG PEDOMAN
PENYUSUNAN KURIKULUM
PENDIDIKAN TINGGI DAN
PENILAIAN HASIL BELAJAR MAHASISWA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang
dimaksud dengan:
1. Pendidikan tinggi
adalah kelanjutan pendidikan menengah yang
diselenggarakan untuk
menyiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat yang
memiliki kemampuan akademik dan/atau
profesional yang dapat
menerapkan, mengembangkan dan/atau
menciptakan ilmu
pengetahuan. teknologi dan/atau kesenian.
2. Perguruan tinggi
adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi yang
dapat berbentuk akademi, politeknik,
sekolah tinggi, institut.
atau universitas.
3. Pendidikan akademik
adalah pendidikan yang diarahkan terutama
pada penguasaan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian
dan diselenggarakan oleh
sekolah tinggi, institut, dan
universitas.
4. Pendidikan
profesional adalah pendidikan yang diarahkan
terutama pada kesiapan
penerapan keahlian tertentu dan
diselenggarakan oleh akademi, politeknik, sekolah tinggi,
institut, dan
universitas.
5. Program studi adalah
kesatuan rencana belajar sebagai pedoman
penyelenggaraan
pendidikan akademik dan/atau profesional yang
diselenggarakan atas
dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar
mahasiswa dapat
menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap
sesuai dengan sasaran
kurikulum.
6. Kurikulum pendidikan
tinggi adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai isi
maupun bahan kajian dan pelajaran serta
cara penyampaian dan
penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan
belajar - mengajar di perguruan tinggi
7. Kelompok matakuliah
pengembangan kepribadian (MPK) adalah kelompok
bahan kajian dan
pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia
yang beriman dan
bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
berbudi pekerti luhur,
berkepribadian mantap, dan mandiri serta
mempunyai rasa tanggung
jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
8. Kelompok matakuliah
keilmuan dan ketrampilan (MKK) adalah
kelompok bahan kajian
dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk
memberikan landasan
penguasaan ilmu dan ketrampilan tertentu.
9. Kelompok matakuliah
keahlian berkarya (MKB) adalah kelompok bahan
kajian dan pelajaran
yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli
dengan kekaryaan
berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang
dikuasai.
10. Kelompok matakuliah
perilaku berkarya (MPB) adalah kelompok
bahan kajian dan
pelajaran yang bertujuan untuk membentuk sikap
dan perilaku yang
diperlukan seseorang dalam berkarya menurut
tingkat keahlian
berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang
dikuasai.
11. Kelompok matakuliah
berkehidupan bermasyarakat (MBB) adalah
kelompok bahan kajian
dan pelajaran yang diperlukan seseorang
untuk dapat memahami
kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai
dengan pilihan keahlian
dalam berkarya.
12. Sistem kredit
semester adalah suatu sistem penyelenggaraan
pendidikan dengan
menggunakan satuan kredit semester (SKS) untuk
menyatakan beban studi
mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman
belajar, dan beban
penyelenggaraan program.
13. Semester adalah
satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16
sampai 19 minggu kuliah
atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut
kegiatan iringannya,
termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan
penilaian.
14. Satuan kredit
semester selanjutnya disingkat SKS adalah takaran
penghargaan terhadap
pengalaman belajar yang diperoleh selama
satu semester melalui
kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1
jam perkuliahan atau 2
jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan,
yang masing-masing
diiringi oleh sekitar 1 - 2 jam kegiatan
terstruktur dan sekitar
1 - 2 jam kegiatan mandiri.
15. Menteri adalah
Menteri Pendidikan Nasional.
BAB II
TUJUAN DAN ARAH
PENDIDIKAN
Pasal 2
(1) Pendidikan akademik
bertujuan menyiapkan peserta didik untuk
menjadi anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan akdemik dalam
menerapkan,
mengembangkan, dan/atau memperkaya khasanah ilmu
pengetahuan, teknologi
dan/atau kesenian, serta menyebarluaskan
dan mengupayakan
penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan
masyarakat dan
memperkaya kebudayaan nasional.
(2) Pendidikan
profesional bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat yang
memiliki kemampuan profesional dalam
menerapkan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan teknologi dan/atau
kesenian serta
mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan
taraf kehidupan
masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Pasal 3
(1) Pendidikan akademik
terdiri atas program sarjana, program
magister, dan program
doktor.
(2) Program sarjana
diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki
kualifikasi sebagai
berikut:
a. menguasai dasar-dasar
ilmiah dan ketrampilan dalam bidang
keahlian tertentu
sehingga mampu menemukan, memahami,
menjelaskan, dan
merumuskan cara penyelesaian masalah yang
ada di dalam kawasan
keahliannya;
b. mampu menerapkan ilmu
pengetahuan dan keterampilan yang
dimilikinya sesuai
dengan bidang keahliannya dalam kegiatan
produktif dan pelayanan
kepada masyarakat dengan sikap dan
perilaku yang sesuai
dengan tata kehidupan bersama;
c. mampu bersikap dan
berperilaku dalam membawakan diri berkarya
di bidang keahliannya
maupun dalam berkehidupan bersama di
masyarakat;
d. mampu mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan/atau kesenian yang
merupakan keahliannya.
(3) Program magister
diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki ciri-
ciri sebagai berikut:
a. mempunvai kemampuan
mengembangkan dan memutakhirkan ilmu
pengetahuan, teknologi,
dan/atau kesenian dengan cara
menguasai dan memahami,
pendekatan, metode, kaidah ilmiah
disertai ketrampilan
penerapannya;
b. mempunyai keinampuan
rnemecahkan permasalahan di bidang
keahliannya melalui
kegiatan penelitian dan pengembangan
berdasarkan kaidah
ilmiah:
c. mempunyai kemampuan
mengembangkan kinerja profesionalnya yang
ditunjukkan dengan
ketajaman analisis permasalahan,
keserbacakupan tinjauan,
kepaduan pemecahan masalah atau
profesi yang serupa;
(4) Program doktor
diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki
kualifikasi sebagai
berikut:
a. mempunyai kemampuan
mengembangkan konsep ilmu, teknologi,
dan/atau kesenian baru
di dalam bidang keahliannya melalui
penelitian;
b. mempunyai kemampuan
mengelola, memimpin, dan mengembangkan
program penelitian:
c. mempunyai kemampuan
pendekatan interdisipliner dalam berkarya
di bidang keahliannya.
Pasal 4
(1) Pendidikan
profesional terdiri atas program diploma I, diploma II,
diploma III, dan diploma
IV.
(2) Program diploma I
diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai
kemampuan dalam
melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin, atau
memecahkan masalah yang
sudah akrab sifat-sifat maupun
kontekstualnya di bawah
bimbingan.
(3) Program diploma II
diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai
kemampuan dalam
melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin, atau
memecahkan masalah yang
sudah akrab sifat-sifat maupun
kontekstualnya secara
mandiri, baik dalam bentuk pelaksanaan
maupun tanggungjawab
pekerjaannya.
(4) Program diploma III
diarahkan pada lulusan yang menguasai
kemampuan dalam bidang
kerja yang bersifat rutin maupun yang
belum akrab dengan
sifat-sifat maupun kontekstualnya, secara
mandiri dalam
pelaksanaan maupun tanggungjawab pekerjaannya,
serta mampu melaksanakan
pengawasan dan bimbingan atas dasar
ketrampilan manajerial
yang dimilikinya.
(5) Program diploma IV
diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai
kemampuan dalam melaksanakan
pekerjaan yang kompleks, dengan
dasar kemampuan
profesional tertentu, termasuk ketrampilan
merencanakan,
melaksanakan kegiatan, memecahkan masalah dengan
tanggungjawab mandiri
pada tingkat tertentu, memiliki
ketrampilan manajerial,
serta mampu mengikuti perkembangan,
pengetahuan, dan
teknologi di dalam bidang keahliannva.
BAB III
BEBAN DAN MASA STUDI
Pasal 5
(1) Beban studi program
sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus
empat puluh empat) SKS
dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam
puluh) SKS yang
dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat
ditempuh dalam waktu
kurang dan 8 (delapan) semester dan selama-
lamanya 14 (empat belas)
semester setelah pendidikan menengah.
(2) Beban studi program
magister sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh
enam) SKS dan
sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) SKS yang
dijadwalkan untuk 4
(empat) semester dan dapat ditempuh dalam
waktu kurang dan 4
(empat) semester dan selama-lamanya 10
(sepuluh) semester
termasuk penyusunan tesis, setelah program
sarjana, atau yang
sederajat.
(3) Beban studi program
doktor adalah sebagai berikut:
a. Beban studi program
doktor bagi peserta yang berpendidikan
sarjana (S1) sebidang
sekurang-kurangnya 76 (tujuh puluh enam)
SKS yang dijadwalkan
untuk sekurang-kurangnya 8 (delapan)
semester dengan lama
studi selama-lamanya 12 (dua belas)
semester;
b. Beban studi program
doktor bagi peserta yang berpendidikan
sarjana (S1) tidak
sebidang sekurang-kurangnya 88 (delapan
puluh delapan) SKS yang
dijadwalkan untuk 9 (sembilan)
semester dan dapat
ditempuh kurang dan 9 (sembilan) semester
dengan lama studi
selama-lamanya 13 (tiga belas) semester;
c. Beban studi program
doktor bagi peserta yang berpendidikan
magister (S2) sebidang
sekurang-kurangnva 40 (empat puluh)
SKS yang dijadwalkan
untuk 4 (empat) semester dan dapat
ditempuh kurang dari 4
(empat) semester dengan lama studi
selama-lamanya 10
(sepuluh) semester;
d. Beban studi program
doktor bagi peserta yang berpendidikan
magister (S2) tidak
sebidang sekurang-kurangnya 52 (lima
puluh dua) SKS yang
dijadwalkan untuk 5 (lima) semester dan
dapat ditempuh kurang
dari 5 (lima) semester dengan lama
studi selama-lamanya 11
(sebelas) semester.
Pasal 6
(1) Beban studi program
diploma I sekurang-kurangnya 40 (empat
puluh) SKS dan
sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) SKS yang
dijadwalkan untuk 2
(dua) semester dan dapat ditempuh dalam
waktu sekurang-kurangnya
2 (dua) semester dan selama-lamanya
4 (empat) semester
setelah pendidikan menengah.
(2) Beban studi program diploma
II sekurang-kurangnya 80 (delapan
puluh) SKS dan
sebanyak-banyaknya 90 (sembilan puluh) SKS yang
dijadwalkan untuk 4
(empat) semester dan dapat ditempuh dalam
waktu sekurang-kurangnya
4 (empat) semester dan selama-lamanya
6 (enam) semester setelah
pendidikan menengah.
(3) Beban studi program
diploma III sekurang-kurangnya 110 (seratus
sepuluh) SKS dan
sebanyak-banyaknya 120 (seratus dua puluh) SKS
yang dijadwalkan untuk 6
(enam) semester dan dapat ditempuh
dalam waktu
sekurang-kurangnya 6 (enam) semester dan selama-
lamanya 10 (sepuluh)
semester setelah pendidikan menengah.
(4) Beban studi program
diploma IV sekurang-kurangnya 144 (seratus
empat puluh empat) SKS
dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam
puluh) SKS yang
dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat
ditempuh dalam waktu
kurang dari 8 (delapan) semester dan
selama-lamanya 14 (empat
belas) semester setelah pendidikan
menengah.
BAB IV
KURIKULUM INTI DAN
KURIKULUM INSTITUSIONAL
Pasal 7
(1) Kurikulum pendidikan
tinggi yang menjadi dasar penyelenggaraan
program studi terdiri
atas
a. Kurikulum inti;
b. Kurikulum
institusional.
(2) Kurikulum inti
merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran
yang harus dicakup dalam
suatu program studi yang dirumuskan
dalam kurikulum yang
berlaku secara nasional.
(3) Kurikulum inti
terdiri atas kelompok rnatakuliah pengembangan
kepribadian, kelompok
mata kuliah yang mencirikan tujuan
pendidikan dalam bentuk
penciri ilmu pengetahuan dan ketrampilan,
keahlian berkarya, sikap
berperilaku dalam berkarya. dan cara
berkehidupan
bermasyarakat, sebagai persyaratan minimal yang
harus dicapai peserta
didik dalam penyelesaian suatu program
studi.
(4) Kurikulum
institusional merupakan sejumlah bahan kajian dan
pelajaran yang merupakan
bagian dan kurikulum pendidikan tinggi,
terdiri atas tambahan
dan kelompok ilmu dalam kurikulum inti
yang disusun dengan
memperhatikan keadaan dan kebutuhan
lingkungan serta ciri
khas perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 8
(1) Kurikulum inti
program sarjana dan program diploma terdiri atas:
a. kelompok MPK;
b. kelompok MKK;
c. kelompok MKB;
d. kelompok MPB;
e. kelompok MBB.
(2) Kurikulum inti
program sarjana sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berkisar antara 40%
- 80% dan jumlah SKS kurikulum program
sarjana.
(3) Kurikulum inti
program diploma sekurang-kurangnya 40% dari
jumlah SKS kurikulum
program diploma.
Pasal 9
Kurikulum institusional
program sarjana dan program diploma terdiri
atas keseluruhan atau sebagian
dan:
a. kelompok MPK yang
terdiri atas matakuliah yang relevan dengan
tujuan pengayaan
wawasan, pendalaman intensitas pemahaman dan
penghayatan MPK inti.;
b. kelompok MKK yang
terdiri atas matakuliah yang relevan untuk
memperkuat penguasaan
dan memperluas wawasan kompetensi keilmuan
atas dasar keunggulan
kompetitif serta komparatif penyelenggaraan
program studi
bersangkutan;
c. kelompok MKB yang
terdiri atas matakuliah yang relevan, bertujuan
untuk memperkuat
penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi
keahlian dalam berkarya
di masvarakat sesuai dengan keunggulan
kompetitif serta
komparatif penyelenggaraan program studi
bersangkutan;
d. kelompok MPB yang
terdiri atas matakuliah yang relevan, bertujuan
untuk memperkuat
penguasaan dan memperluas wawasan perilaku
berkarya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di masyarakat untuk
setiap program studi;
e. kelompok MBB yang
terdiri atas matakuliah yang relevan dengan
upaya pemahaman serta
penguasaan ketentuan yang berlaku dalam
berkehidupan di
masyarakat, baik secara nasional maupun global,
yang membatasi tindak
kekaryaan seseorang sesuai dengan kompetensi
keahliannva.
Pasal 10
(1) Kelompok MPK pada
kurikulum inti yang wajib diberikan dalam
kurikulum setiap program
studi/kelompok program studi terdiri
atas Pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama. dan Pendidikan
Kewarganegaraan.
(2) Dalam kelompok MPK
secara institusional dapat termasuk bahasa
Indonesia, bahasa
Inggris, Ilmu Budaya Dasar, Ilmu Sosial Dasar,
Ilmu Alamiah Dasar,
Filsafat Ilmu, Olah Raga dan sebagainya.
Pasal 11
(1) Kurikulum inti untuk
setiap program studi pada program sarjana,
program magister,
program doktor, dan program diploma ditetapkan
oleh Menteri.
(2) Kurikulum institusional
untuk setiap program studi pada program
sarjana, program
magister, program doktor, dan program diploma
ditetapkan oleh
masing-masing perguruan tinggi.
BABV
PENILAIAN HASIL BELAJAR
MAHASISWA
Pasal 12
(1) Terhadap kegiatan
dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan
penilaian secara berkala
yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan
tugas, dan pengamatan
oleh dosen.
(2) Ujian dapat
diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian
akhir semester, ujian akhir
program studi, ujian skripsi, ujian
tesis, dan ujian
disertasi.
(3) Penilaian hasil
belajar dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan
E yang masing-masing
bernilai 4, 3, 2, 1, dan 0.
Pasal 13
Masing-masing pimpinan
perguruan tinggi dapat menetapkan mahasiswa
putus kuliah berdasarkan
kriteria yang diatur dalarn keputusan
pimpinan perguruan
tinggi.
Pasal 14
(1) Syarat kelulusan
program pendidikan ditetapkan atas pemenuhan
jumlah SKS yang
disyaratkan dan indeks prestasi kumulatif(IPK)
minimum.
(2) Perguruan tinggi
menetapkan jumlah SKS yang harus ditempuh
sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dengan berpedoman pada
kisaran beban studi bagi
masing-masing program sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal
5, Pasal 6, dan Pasal 8.
(3) IPK minimum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
masing-masing perguruan
tinggi, sama atau lebih tinggi dari 2,00
untuk program sarjana
dan program diploma, dan sama atau lebih
tinggi dan 2,75 untuk
program magister.
Pasal 15
(1) Predikat kelulusan
terdiri atas 3 tingkat yaitu : memuaskan,
sangat memuaskan, dan
dengan pujian, yang dinyatakan pada
transkrip akademik.
(2) IPK sebagai dasar
penentuan predikat kelulusan program sarjana
dan program diploma
adalah:
a. IPK 2,00 - 2,75 :
memuaskan;
b. IPK 2,76 - 3.50 :
sangat memuaskan;
c. IPK 3.51 - 4,00 :
dengan pujian.
(3) Predikat kelulusan
untuk program magister:
a. IPK 2,75 - 3,40 :
memuaskan;
b. IPK 3.41 - 3,70 :
sangat memuaskan:
c. IPK 3,71 - 4,00 :
dengan pujian.
(4) Predikat kelulusan
dengan pujian ditentukan juga dengan
memperhatikan masa studi
maksimum yaitu n tahun (masa studi
minimum) ditambah 1
tahun untuk program sarjana dan tambah 0,5
tahun untuk program
magister.
(5) Predikat kelulusan
untuk program doktor diatur oleh perguruan
tinggi yang
bersangkutan.
Pasal 16
(1) Penilaian terhadap
hasil belajar mahasiswa dilakukan secara
menyeluruh dan
berkesinambungan dengan cara yang sesuai dengan
karakteristik pendidikan
yang bersangkutan.
(2) Untuk mendorong
pencapaian prestasi akademik yang lebih tinggi
dapat dikembangkan
sistem penghargaan pada mahasiswa dan lulusan
yang memperoleh prestasi
tinggi.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Dengan berlakunya
Keputusan ini, kurikulum yang berlaku secara
nasional program
sarjana, program magister, program doktor, dan
program diploma yang
telah ada masih tetap berlaku dan disesuaikan
dengan Keputusan ini
paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak
berlakunya Keputusan
ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Dengan berlakunya
Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor
056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum
Pendidikan Tinggi dan
Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 19
Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember
2000
MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL,
TTD
YAHYA A. MUHAIMIN
SALINAN Keputusan ini
disampaikan kepada:
1. Sekretaris Jenderal
Departemen Pendidikan Nasional,
2. Inspektur Jenderal
Departemen Pendidikan Nasional,
3. Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Departemen
Pendidikan Nasional.
4. Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan
Nasional.
5. Semua Rektor
Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur
Politeknik/Akademi, di
lingkungan Departemen Pendidikan Nasional,
6. Sekretaris
Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan
Penelitian dan
Pengembangan Pendidikan di lingkungan Departemen
Pendidikan Nasional,
7. Semua Kepala Biro, Direktur,
Kepala Pusat, dan Inspektur dalam
lingkungan Departemen
Pendidikan Nasional,
8. Semua Koordinator
Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta;
9. Semua Gubernur Kepala
daerah Tingkat I,
10. Komisi VI DPR-RI
Salman sesuai dengan
aslinya
Biro Hukum dan Hubungan.
Masyarakat
Departemen Pendidikan
Nasional
Kepala Bagian Penyusunan
Rancangan
Peraturan
Perundang-undangan
M u s 1 i k h, S.H.
NIP. 131 479478
Tidak ada komentar:
Posting Komentar