Sabtu, 06 Juni 2015

MANAJEMEN PENYELENGGARAAN PAUD

MANAJEMEN PENYELENGGARAAN  PAUD

Manajemen meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan monitoring yang akan membuat program pendidikan anak usia dini berjalan dengan sukses, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Manajemen pendidikan sebagai pendekatan pengembangan sumber daya manusia kompetitif, sarana pembaruan social yang berkeadilan, serta pembaruan dunia pendidikan yang kontekstual.
Pemberdayaan sumber daya manusia merupakan kunci utama dalam menigkatkan dan mengembangkan kualitas pendidikan anak usia dini. Anak akan memiliki keterampilan jika dibimbing oleh pembimbing yang cekatan dan tanggap lingkungan. Anak hidup disiplin, bersih dan tertib jika dibina oleh pendidik yang memiliki pola hidup teratur. Oleh karena itu, dibutuhkan kelembagaan, metode pembelajaran, kurikulum, keterampilan, dan pelatihan yang memadai, dan sinergis.
1.             Kelembagaan
Mengelola pendidikan merupakan mengelola sumber daya manusia yang memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Oleh karena itu dibutuhkan pengelolaan yang tepat untuk mengatur segala permasalahan manajemen pendidikan. Model manajemen yang baik adalah manajemen yang bersifat dinamis, progresif, dan memiliki unsur pemberdayaan dan penguatan. Salah satu model manajemen yang dapat dilakukan adalah manajemen partisipatif yang mengedepankan kolektivitas, teamwork, solidaritas, kohesivitas, dan kualitas kinerja. Perencanaan dalam manajemen partisipatif adalah perencanaan yang melibatkan semua pihak dalam kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga pemanfaatan program yang direncanakan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika menjalankan PAUD. Diantaranya adalah sebagai berikut:
a)     Adanya iklim yang sehat
Organisasi merupakan kerja sama antara antar dua orang atau lebih sehingga keberhasilan organisasi merupakan hasil kerja sama dari beberapa orang bukan merupakan hasil kerja pribadi.
b)     Keadilan bagi pendidik
Pendidik hendaknya diperlakukan secara adil. Jika tidak, pendidik yang merasa diperlakukan tidak adil akan menimbulkan kinerja yang menurun.
c)      Penghargaan terhadap kinerja pendidik
Penghargaan yang diberikan kepada pendidik tidak hanya berupa materi. Penghargaan dapat diberikan dengan pujian atau peningkatan jabatan.
Dalam menata PAUD diperlukan adanya perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), pengendalian (controlling) yang disingkat menjadi POAC.
Manajemen umum lembaga atau satuan PAUD menurut Linatussophy (2008) merupakan salah satu bentuk layanan pendidikan anak usia dini pada jalur nonformal yang mengutamakan kegiatan bermain sambil belajar. Penyelenggaraan satuan PAUD dapat dilaksanakan oleh lembaga baik swasta, pemerintah, organisasi masyarakat, maupun perorangan yang memiliki kepedulian terhadap PAUD. Setiap penyelenggaraan program PAUD baik lembaga maupun perorangan harus memperoleh izin pendirian dari Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota atau instansi lain yang ditunjuk oleh pemerintah Daerah setempat. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan izin penyelenggaraan PAUD adalah sebagai berikut:
1)      Surat permohonan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, Cq KaBid PLSPO yang diketahui oleh lurah, camat, dan pemilik PLS kecamatan.
2)     Akta notaris pendirian yayasan.
3)     Bentuk dan nama lembaga.
4)     Visi dan misi lembaga.
5)     Program kegiatan mengajar.
6)     Sarana dan prasarana
7)     Data Keterangan yang berisi:
-       Data pengelola, pendidik, pengasuh (fotokopi SK pengangkatan, ijazah terakhir, dan jumlah jam mengajar)
-       Data peserta didik
-       Denah lokasi
-       Surat Keterangan Kepemilikan Bangunan
-       Surat izin lingkungan diketahui RT/Kadus/Lurah
-       Struktur Organisasi
Masa berlaku izin penyelenggaraan PAUD adalah 3 tahun sejak tanggal diterbitkannya SK, atau disesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh dinas terkait. Pengelolaan lembaga menitikberatkan pada empat komponen yaitu pengelolaan tenaga kerja, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, sarana prasarana dan pengelolaan uang.

2.            Tenaga pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pengelolaan atas tenaga kerja berorientasi pada pembangunan pendidikan. Pendidik PAUD sebagai sumber belajar merupakan salah satu komponen penting dalam menentukan keberhasilan program PAUD. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 1 ayat 6 disebutkan bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator.
Tenaga pendidik menurut Dedi Supriyadi (1999: 176) menyatakan bahwa tenaga pendidik PAUD disiapkan secara profesional yaitu paling tidak memiliki tiga unsur yaitu:
1)             Pendidikan yang memadai, disiapkan secra khusus melalui lembaga pendidikan dengan kualifikasi tertentu.
2)            Keahlian dalam bidangnya.
3)            Komitmen dalam tugasnya.

3.            Peserta didik
Pengelolaan peserta didik menurut Hendayat Soetopo dan Wanty Soemanto (1982) merupakan penataan atau pengaturan segala aktivitas yang berkaitan dengan peserta didik yaitu mulai masuknya peserta didik dari suatu sekolah atau suatu lembaga.
Pengelolaan peserta didik tidak hanya berupa pendataan atau pencatatan tetapi juga meliputi aspek yang lebih luas yang secara operasional dapat dipergunakan untuk pertumbuhan dan perkembangan peserta didik melalui proses pendidikan di sekolah

4.            Sarana Prasarana
Prasarana pendidikan merupakan bangunan sekolah dan alat perabot sekolah yang berperan dalam proses belajar mengajar walaupun secara tidak langsung. Manajemen sarana prasarana meliputi:
-         Penentuan kebutuhan
Sebelum mengadakan alat-alat tertentu atau untuk fasilitas yang lain lebih dahulu melihat kekayaan yang ada, selanjutnya tentukan sarana yang diperlukan berdasarkan kepentingan pendidikan di sekolah.
-         Proses pengadaan
Pengadaan sarana pendidikan dapat diperoleh dengan beberapa jalan yang bisa ditempuh yaitu:
Pembelian dengan biaya dari pemerintah, pembelian dengan biaya SPP, bantuan dari BP3 atau komite sekolah, bantuan dari masyarakat lainnya.
-         Pemakaian
Pemakaian alat perlengkapan dapat dibedakan menjadi barang habis pakai dan barang tidak habis pakai. Penggunaan barang habis pakai harus digunakan secara maksimal dan dipertanggungjawabkan pada tiap triwulan. Sedangkan penggunaan barang tidak habis pakai tetap dipergunakan setahun sekali sehingga diperlukan adanya pemeliharaan dan barang-barang tersebut dengan barang iventaris
-         Pencatatan
Keperluan pengurusan dan pencatatan disediakan instrumen administrasi berupa buku iventaris, buku pembelian, buku penghapusan, kartu barang, pertangungjawaban. Penggunaan barang iventaris sekolah harus dipertanggungjawabkan dengan jalan penggunaan barang yang ditujukan kepada instansi atasan.

5.            Manajemen Keuangan
Setiap unit kerja selalu dihubungkan dengan keuangan, demikian pula dengan sekolah. Sumber keuangan pendidikan berasal dari:
a.             Anggaran negara
-        Anggaran rutin
-        Anggaran pembangunan
b.             Dana Masyarakat
-        Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SDP)
-        Iuran BP3 /Komite Sekolah
-        Bantuan atau hibah
-        Sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan aturan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar