MANAJEMEN PENYELENGGARAAN
PAUD
Manajemen
meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan monitoring yang akan
membuat program pendidikan anak usia dini berjalan dengan sukses, baik secara
kuantitatif maupun kualitatif. Manajemen pendidikan sebagai pendekatan
pengembangan sumber daya manusia kompetitif, sarana pembaruan social yang
berkeadilan, serta pembaruan dunia pendidikan yang kontekstual.
Pemberdayaan
sumber daya manusia merupakan kunci utama dalam menigkatkan dan mengembangkan
kualitas pendidikan anak usia dini. Anak akan memiliki keterampilan jika
dibimbing oleh pembimbing yang cekatan dan tanggap lingkungan. Anak hidup
disiplin, bersih dan tertib jika dibina oleh pendidik yang memiliki pola hidup
teratur. Oleh karena itu, dibutuhkan kelembagaan, metode pembelajaran,
kurikulum, keterampilan, dan pelatihan yang memadai, dan sinergis.
1.
Kelembagaan
Mengelola pendidikan merupakan mengelola sumber daya
manusia yang memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Oleh karena itu
dibutuhkan pengelolaan yang tepat untuk mengatur segala permasalahan manajemen
pendidikan. Model manajemen yang baik adalah manajemen yang bersifat dinamis,
progresif, dan memiliki unsur pemberdayaan dan penguatan. Salah satu model
manajemen yang dapat dilakukan adalah manajemen partisipatif yang mengedepankan
kolektivitas, teamwork, solidaritas,
kohesivitas, dan kualitas kinerja. Perencanaan dalam manajemen partisipatif
adalah perencanaan yang melibatkan semua pihak dalam kegiatan, mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga pemanfaatan program yang
direncanakan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika menjalankan
PAUD. Diantaranya adalah sebagai berikut:
a) Adanya iklim yang sehat
Organisasi merupakan kerja sama antara antar dua orang
atau lebih sehingga keberhasilan organisasi merupakan hasil kerja sama dari
beberapa orang bukan merupakan hasil kerja pribadi.
b) Keadilan bagi pendidik
Pendidik hendaknya diperlakukan secara adil. Jika tidak,
pendidik yang merasa diperlakukan tidak adil akan menimbulkan kinerja yang menurun.
c) Penghargaan terhadap kinerja pendidik
Penghargaan yang diberikan kepada pendidik tidak hanya
berupa materi. Penghargaan dapat diberikan dengan pujian atau peningkatan
jabatan.
Dalam menata PAUD
diperlukan adanya perencanaan (planning),
pengorganisasian (organizing),
pelaksanaan (actuating), pengendalian
(controlling) yang disingkat menjadi
POAC.
Manajemen umum lembaga atau
satuan PAUD menurut Linatussophy (2008) merupakan salah satu bentuk layanan
pendidikan anak usia dini pada jalur nonformal yang mengutamakan kegiatan
bermain sambil belajar. Penyelenggaraan satuan PAUD dapat dilaksanakan oleh
lembaga baik swasta, pemerintah, organisasi masyarakat, maupun perorangan yang
memiliki kepedulian terhadap PAUD. Setiap penyelenggaraan program PAUD baik
lembaga maupun perorangan harus memperoleh izin pendirian dari Dinas Pendidikan
Kabupaten / Kota atau instansi lain yang ditunjuk oleh pemerintah Daerah
setempat. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan izin
penyelenggaraan PAUD adalah sebagai berikut:
1) Surat permohonan kepada Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten, Cq KaBid PLSPO yang diketahui oleh lurah, camat, dan pemilik PLS
kecamatan.
2) Akta notaris pendirian yayasan.
3) Bentuk dan nama lembaga.
4) Visi dan misi lembaga.
5) Program kegiatan mengajar.
6) Sarana dan prasarana
7) Data Keterangan yang berisi:
- Data pengelola, pendidik, pengasuh (fotokopi SK
pengangkatan, ijazah terakhir, dan jumlah jam mengajar)
- Data peserta didik
- Denah lokasi
- Surat Keterangan Kepemilikan Bangunan
- Surat izin lingkungan diketahui RT/Kadus/Lurah
- Struktur Organisasi
Masa berlaku izin
penyelenggaraan PAUD adalah 3 tahun sejak tanggal diterbitkannya SK, atau
disesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh dinas terkait. Pengelolaan
lembaga menitikberatkan pada empat komponen yaitu pengelolaan tenaga kerja,
pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, sarana prasarana dan
pengelolaan uang.
2.
Tenaga pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pengelolaan atas tenaga kerja berorientasi pada
pembangunan pendidikan. Pendidik PAUD sebagai sumber belajar merupakan salah
satu komponen penting dalam menentukan keberhasilan program PAUD. Dalam UU No.
20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 1 ayat 6 disebutkan bahwa pendidik adalah
tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong
belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator.
Tenaga pendidik menurut Dedi Supriyadi (1999: 176)
menyatakan bahwa tenaga pendidik PAUD disiapkan secara profesional yaitu paling
tidak memiliki tiga unsur yaitu:
1)
Pendidikan
yang memadai, disiapkan secra khusus melalui lembaga pendidikan dengan
kualifikasi tertentu.
2)
Keahlian
dalam bidangnya.
3)
Komitmen
dalam tugasnya.
3.
Peserta didik
Pengelolaan peserta didik menurut Hendayat Soetopo dan
Wanty Soemanto (1982) merupakan penataan atau pengaturan segala aktivitas yang
berkaitan dengan peserta didik yaitu mulai masuknya peserta didik dari suatu
sekolah atau suatu lembaga.
Pengelolaan peserta didik tidak hanya berupa pendataan
atau pencatatan tetapi juga meliputi aspek yang lebih luas yang secara
operasional dapat dipergunakan untuk pertumbuhan dan perkembangan peserta didik
melalui proses pendidikan di sekolah
4.
Sarana Prasarana
Prasarana pendidikan merupakan bangunan sekolah dan alat
perabot sekolah yang berperan dalam proses belajar mengajar walaupun secara
tidak langsung. Manajemen sarana prasarana meliputi:
-
Penentuan
kebutuhan
Sebelum mengadakan alat-alat tertentu atau untuk
fasilitas yang lain lebih dahulu melihat kekayaan yang ada, selanjutnya
tentukan sarana yang diperlukan berdasarkan kepentingan pendidikan di sekolah.
-
Proses
pengadaan
Pengadaan sarana pendidikan dapat diperoleh dengan
beberapa jalan yang bisa ditempuh yaitu:
Pembelian dengan biaya dari pemerintah, pembelian dengan
biaya SPP, bantuan dari BP3 atau komite sekolah, bantuan dari masyarakat
lainnya.
-
Pemakaian
Pemakaian alat perlengkapan dapat dibedakan menjadi
barang habis pakai dan barang tidak habis pakai. Penggunaan barang habis pakai
harus digunakan secara maksimal dan dipertanggungjawabkan pada tiap triwulan.
Sedangkan penggunaan barang tidak habis pakai tetap dipergunakan setahun sekali
sehingga diperlukan adanya pemeliharaan dan barang-barang tersebut dengan
barang iventaris
-
Pencatatan
Keperluan pengurusan dan pencatatan disediakan instrumen
administrasi berupa buku iventaris, buku pembelian, buku penghapusan, kartu
barang, pertangungjawaban. Penggunaan barang iventaris sekolah harus
dipertanggungjawabkan dengan jalan penggunaan barang yang ditujukan kepada
instansi atasan.
5.
Manajemen Keuangan
Setiap unit kerja selalu dihubungkan dengan keuangan,
demikian pula dengan sekolah. Sumber keuangan pendidikan berasal dari:
a.
Anggaran
negara
-
Anggaran
rutin
-
Anggaran
pembangunan
b.
Dana
Masyarakat
-
Sumbangan
Pembinaan Pendidikan (SDP)
-
Iuran BP3
/Komite Sekolah
-
Bantuan
atau hibah
-
Sumber-sumber
lain yang sah sesuai dengan aturan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar